Bagi pengguna atau nasabah Bank Danamon yang masih belum tahu bagaimana tarif dan biaya kartu kreditnya, diwajibkan untuk membaca tulisan ini. Tulisan ini akan memberikan berbagai informasi tentang tarif dan biaya kartu kredit Bank Danamon. Mulai dari pembayaran minimum kartu kredit hingga biaya keterlambatan. Tanpa berlama-lama lagi, yuk simak tulisan berikut ini!
Tarif dan Biaya Kartu Kredit Danamon
Mengikuti instruksi kebijakan dari Bank Indonesia dalam menghadapi masa pandemic, maka sejak tanggal 1 Mei 2020 suku bunga, batas pembayaran minimum kartu kredit hingga denda keterlambatan diatur sebagai berikut:
Suku Bunga Kartu Kredit
Saat ini suku bunga kartu kredit sebesar 2,25% tiap bulan dengan penyesuaian 2% per bulan. Waktu pemberlakuan ketentuan ini mulai dari 1 Mei 2020.
Minimum Pembayaran
Minimum pembayaran untuk saat ini sebesar 10% dari total jumlah tagihan dengan penyesuaian sebesar 5% dari total tagihan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Mei 202 hingga 31 Desember 2020.
Biaya Keterlambatan Pembayaran
Untuk biaya keterlambatan untuk saat ini sebesar 3% dari total tagihan atau paling banyak Rp. 150.000 per bulan. Penyesuaian sebesar 1% dari total tagihan atau maksimal Rp. 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku dari 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Tarif dan Biaya Kartu Danamon VISA & Mastercard
Iuran Tahunan
Kartu Utama
Kartu Classic sebesar Rp. 250.000, Man Utd sebesar Rp. 350.000, Gold sebesar Rp. 400.000, Platinum sebesar Rp. 600.000. Kartu World sebesar Rp. 1.200.000, Infinite sebesar Rp. 1.500.000, Business Card sebesar Rp. 2.500.000 dan Word Elite sebesar Rp. 6.000.000.
Kartu Tambahan
Kartu Classic sebesar Rp. 75.000, Man Utd sebesar Rp. 100.000, Gold sebesar Rp. 150.000, dan Platinum sebesar Rp. 250.000. Kartu World sebesar Rp. 500.000, Infinite sebesar Rp. 750.000, Business Card sebesar 1.000.000, dan World Elite sebesar Rp. 2.000.000.
Untuk informasi pembayaran minimum kartu kredit Danamon selanjutnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. Terima kasih,semoga tulisan ini membantu.
No comments:
Post a Comment